KUALASIMPANG (AD) – Sejak pukul 10:30 WIB sampai 17:30 WIB, Jumat 21 – 22 Agustus 2020 dan pukul 00:15 – 03:45 WIB seibuan mobil pribadi (Mopri) tak bisa masuk ke provinsi Pemerintah Aceh, karena tidak membawa surat sehat dari Rumah Sakit Umum (RSU) type B yang ditunjuk pemerintah mengeluarkan surat sehat dimaksud. Selama dua hari dilakukan cek poin.
Meski Gubernur Pemerintah Aceh sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Aceh No 440/10863 tentang pengetatan penjagaan perbatasan Aceh, yang sudah disosialisaikan baik melalui bupati, media cetak, elektronik dan online, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak tahu peraturan tersebut diberlakukan untuk provinsi Pemerintah Aceh.
“Saya tidak pernah tahu, ada surat edaran atau peraturan gubernur Aceh, jadi bagaimana kami yang tidak punya surat sehat pak, kami datang dari Tapanuli Selatan, mau ke Peureulak melihat anak kami sakit,” tanya Safira 57 tahun kepada petugas Covid 19 di pintu Gerbang Masuk ke Provinsi Pemerintah Aceh.
Akibat ketidaktahuan tersebut berdampak ratusan mobil berplat BK balik lagi kearah Sumatera Utara, sebab tidak dibenarkan masuk oleh petugas Satgas Covid 19 perbatasan Aceh – Sumatera Utara. Masuk ke provinsi Aceh.











