Banda Aceh (AD)- Dua terpidana kasus liwath, Delmaza Ahmad dan Apis Irawan, menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis, 27 Februari
Tag: Pasangan Liwath
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

