Banda Aceh (AD)- Dua terpidana kasus liwath, Delmaza Ahmad dan Apis Irawan, menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis, 27 Februari 2025.
Keduanya dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh setelah terbukti melanggar Pasal 63 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Apis Irawan menerima hukuman 85 kali cambuk, dikurangi tiga kali sebagai pengganti masa tahanan penjara selama tiga bulan. Sementara itu, Delmaza Ahmad dijatuhi hukuman 77 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.
Kasus ini bermula ketika Apis Irawan menjemput Delmaza Ahmad di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh, pada Kamis, 7 November 2024. Keduanya kemudian pergi ke tempat kos Apis di Kecamatan Syiah Kuala. Saat itu, mereka sempat bercumbu sebelum Delmaza kembali ke asrama menjelang waktu Magrib.










