Oleh: Asyari Usman Kita sampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah mancabut aturan tentang investasi minuman keras (miras). Aturan itu tercantum di dalam Perpres 10/2021
Topik: Setelah Investasi Miras
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

