“Dari hasil interogasi sementara, RM mengakui sudah dua kali untuk membawa barang narkotika jenis sabu tersebut, satu kali berhasil,” jelas Iptu Jabir.
Menurut pengakuan terduga pelaku, barang tersebut diperoleh di pinggir jalan seputaran Gampong Beureunuen, Kota Sigli, Pidie.
Namun RM tidak kenal dengan orang yang memberikan barang tersebut.
Hanya saja menurut pengakuannya, dia diarahkan pria berinisial TK (panggilan) ke tempat tersebut serta diberikan uang jalan sebesar Rp 20 juta yang ditransfer sekaligus digunakan untuk pembelian tiket.
“Hingga saat ini, petugas terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menemukan tersangka terhadap tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut,” pungkasnya. (*)











