Aceh Besar | AP – Satagas Saber Pungli Kabupaten Aceh Besar mengamankan seorang oknum pegawai kontrak LLAJ Dishub Aceh Besar yang diduga telah melakukukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir bus di depan terminal bus, Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu 5 April 2017 sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketua Pelaksanan Satgas Saber Pungli Provinsi Aceh, Kombes Pol Darmawan Sutawijaya mengatakan, oknum pegawai kontrak tersebut tertangkap tangan oleh petugas ketika melakukan Pungutan Liar (pungli) terhadap sopir bus yang melintas namun tidak masuk ke dalam terminal dan tidak membayar restribusi resmi.
“Oknum pegawai kontrak tersebut dengan inisial MJ yang merupakan warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, telah diamankan ke Polres Aceh Besar guna proses hukum lebih lanjut,” kata Darmawan.
Dikatakan Darmawan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sejumlah uang tunai, dan kartu identitas tersangka.
“Dari tangan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai, KTP tersangka dan satu buah handphone,” tambah Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Provinsi Aceh ini.
Darmawan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Aceh agar tidak segan-segan melaporkan kepada petugas bila mengetahui adanya oknum yang melakukan kegiatan pungutan liar di wilayah hukum Provinsi Aceh. (Darwin)