LANGSA (AD) – Walikota Pemerintah Kota Langsa, Aceh. Usman Abdullah, SE, tuding Plt Gubernur Pemerintah Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, M.T, kangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2020, tentang perubuhan postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
”Seharusnya Plt Gubernur Aceh harus mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54/2020 dalam melakukan refocusing anggaran untuk kab/kota se Aceh,” Demikian dikatakan, Walikota Langsa, Usman Abdullah, SE, seperti dikutip atjehdaily.id, Jum’at, 8 Mai 2020.
Menurut Usman, bahwa; dalam perpres 54/2020 sangat jelas disebutkan, jika pemotongan dana peruntukan penanganan Covid-19 sebanyak 9,7 persen dari anggaran yang telah ditetapkan.
Anehnya, dalam surat Gubernur Aceh No : 050/1115/2020 tentang peruban atas keputusan Gubernur Aceh no : 050/336/2019 tentang penetapan pagu indikatif program dan kegiatan yang bersumber dari tambahan dan bagi hasil migas serta Dana Otsus aceh tahun 2020, Pemerintah Aceh jelas mengambil hak Kota Langsa mencapai 19 persen.
“Keputusan Gubernur Aceh untuk memotong 19 persen, jelas tidak sesuai dengan perpres nomor 54/2020 yang hanya memotong 9,7 persen,” ujar Usman.










