Selain itu, ia juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi terkait penanganan suatu perkara.
Sikap tabayun, katanya, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap proses hukum.
“Semua pihak memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung pemberantasan korupsi. Ini bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab akademisi, tokoh agama, media, dan masyarakat,” katanya.
Muslem berharap, Polri terus memperkuat profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam menangani perkara korupsi dan TPPU sehingga kepercayaan publik semakin meningkat serta tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. (MTU)











