Banda Aceh (AD)- Menanggapi permohonan Praperadilan oleh Fajri (Mantan Kadis PUPR Aceh) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng Kabupaten Pidie, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sangat siap untuk menghadapinya.
“Kejaksaan Tinggi Aceh telah menyiapkan jaksa-jaksa terbaik guna menghadiri persidangan Praperadilan tersebut,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi, S.H, M.H, Jum’at 14 Januari 2022 di Banda Aceh.
Selain itu, kata Munawal, Kejaksaan Tinggi Aceh akan menunjukan fakta-fakta terkait penetapan Fajri sebagai tersangka.
“Dalam penetapan Mantan Kadis PUPR Aceh sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan sesuai aturan dan sudah memenuhi minimal dua alat bukti yang kuat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie, hakim telah dua kali menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka lainnya, yaitu Saifudin dan Kurniawan.
“Pihaknya berharap, ini dapat menjadi catatan untuk hakim dalam memutus permohonan Praperadilan selanjutnya,” hadap Munawal Hadi. (*)











