“Kampung Bebas Narkoba adalah program untuk membentuk dan menumbuhkan potensi masyarakat desa secara swadaya dalam mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba,” ujar Shobarmen.
Selain itu, Shobarmen juga menyampaikan bahwa, pihaknya telah membentuk Satgas Preemtif, Preventif, dan Represif yang diharapkan dapat berperan dan berkontribusi dalam mencegah tindak pidana narkotika.
“Sudah banyak pelaku yang ditangkap, bahkan ada yang dijatuhi hukuman mati, tetapi hal tersebut belum menyurutkan niat para pelaku untuk berhenti dari dunia gelap narkoba,” ujarnya.
“Ini adalah upaya persuasif dan edukatif untuk membentengi masyarakat agar tidak terlibat narkoba. Ke depannya, direncanakan di setiap kecamatan di wilayah hukum Polres Aceh Besar akan dibentuk satu KBN,” tambah Shobarmen. (*)










