Disdik Aceh Salurkan Dana BOS SMA/SMK

oleh -437 Dilihat

BANDA ACEH l AP–Dinas Pendidikan Aceh, Rabu, 19 April 2017 melakukan pencairan tahap I dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana sebesar Rp 47.062.880.000 yang bersumber dari APBN tersebut disalurkan langsung oleh Bank Aceh ke rekening masing-masing sekolah penerima, yaitu SMA/SMK dan SMALB/SMPLB/SDLB Negeri di 23 kabupaten/kota.

Pencairan dana BOS untuk triwulan I tersebut sempat tertunda akibat perubahan beberapa regulasi, antara lain rekening mata anggaran yang sebelumnya ditempatkan pada Belanja Tidak Langsung sekarang menjadi Belanja Langsung.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Laisani M.Si menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut terjadi seiring dengan pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari Pemerintah kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi. Jika pada tahun-tahun sebelumnya dana BOS merupakan belanja hibah dan ditempatkan pada rekening Belanja Tidak Langsung, Dinas Keuangan Aceh langsung mentransfer dananya ke rekening masing-masing sekolah. Tapi setelah terjadi alihkelola, sekolah-sekolah tersebut sudah menjadi bagian Dinas Pendidikan Aceh. “Karena itu, logika sederhananya tidak mungkin Dinas Pendidikan Aceh melakukan hibah untuk unit kerjanya sendiri,” ujar Kadis Pendidikan.

Karena itulah, menurut kepala Dinas Pendidikan Aceh, dibutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian regulasi, sehingga penggunaan dana tersebut tidak menimbulkan permasalahan di lapangan. Untuk itu, pihaknya beberapa kali harus berkonsultasi dengan Kemendagri di Jakarta mengenai mekanisme pencairan dana BOS.

Dijelaskan, dana BOS ini bersumber dari APBN, yang kemudian dimasukkan ke dalam APBA Dinas Pendidikan Aceh. Pengalokasian dana BOS triwulan I tahun 2017 itu ditetapkan dalam lembaran keputusan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Nomor 421/B/502/2017 tanggal 10 April 2017.

Dana BOS diperuntukkan guna menunjang operasional sekolah, dalam rangka menyukseskan program wajib belajar 12 tahun yang bermutu. Besaran yang diterima oleh tiap sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing sekolah.

Meski asumsinya berdasarkan jumlah siswa, tapi dana tersebut tidak dibagikan kepada siswa. Tapi, dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Aceh mengingatkan pihak sekolah agar memanfaatkan dana BOS secara benar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut Permendikbud No 8/2017, tujuan BOS SMA/SMALB/SMK adalah untuk (a) membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia; (b) meningkatkan angka partisipasi kasar; (c) mengurangi angka putus sekolah; (d) mewujudkan keberpihakan

Pemerintah Pusat (affimativeaction) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biayalainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah; (e) memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau (f) meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Aceh, terdapat 551 sekolah yang menerima dana BOS, terdiri atas 389 SMAN, 140 SMKN, 6 SMALB, 3 SMPLB, dan SDLB Negeri.(r)