Pasca Pembacokan Warga, Tim Rimueng Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Sajam

oleh -297 Dilihat

*Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun dua bulan Penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Personel Polsek Syiah Kuala, Polresta Banda Aceh amankan tiga pelaku yang akan melakukan tawuran, Minggu (21/1/2024) dini hari.

BACA..  Faizal Assegaf Puji Prabowo soal Kasus Febrie Adriansyah: Langkah Bersejarah

Mereka adalah NZR (20) warga Sabang, ZZM (18) dan KK (19) warga Aceh Besar.

Rencana tawuran antar remaja itu terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh, ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan.

BACA..  Boyamin Apresiasi Langkah Prabowo Redam Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Barang bukti yang disita berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.

Setelah melakukan pembacokan terhadap korban M Zulmi dan Fahkrus Walidan, para pelaku pun ditangkap oleh personel Polda Aceh diantaranya LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet dan MAR (31) warga Mata Ie. Kesemua merupakan warga Aceh Besar. (*)