Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan profesinya. PWI juga meminta Hotman Paris menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada insan pers.
Sikap serupa disampaikan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat melalui Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan yang merendahkan profesi wartawan dan menegaskan bahwa kegiatan bertanya, melakukan konfirmasi, serta meminta penjelasan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Selain itu, Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati profesi wartawan dan menjaga iklim kebebasan pers yang sehat.
Rianto berharap polemik ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, maupun seluruh narasumber agar membangun hubungan yang sehat dengan insan pers melalui sikap saling menghormati dan menjunjung etika komunikasi.
“Pers adalah pilar demokrasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semoga kejadian ini menjadi momentum memperkuat penghormatan terhadap profesi jurnalistik di Indonesia,” tutup Rianto.
Diketahui, setelah menuai kritik dari berbagai organisasi pers, Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada 20 Juli 2026. Dalam video tersebut, ia mengakui ucapannya terlontar karena emosi saat menghadapi pertanyaan wartawan. (R)











