Mendata dan memberikan sanksi kepada 105 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker,
Sanksi yang diberikan berupa sanksi kerja sosial dengan membersihkan Pekarangan Meunasah Lon Asan Lembah Seulawah Aceh Besar
Personil gabungan terpadu COVID-19 terdiri dari Satpol PP & WH Aceh, TNI dan Polri.
Unit kendaraan yg gunakan meliputi : 3 unit mobil patroli dan 1 unit Reo dari Satpol PP dan WH Aceh. (*)











