Banda Aceh (AD)- Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali melakukan penahanan terhadap tersangka KS alias ST, karena diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara, Jum’at 19 November 2021.
Proses penahanan tersebut terjadi di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kahju, Aceh Besar, di mana sebelumnya yang bersangkutan divonis bebas atas kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK., dalam keterangan singkatnya menyampaikan, penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai berkas perkara tersebut dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
“Tersangka KS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sampai kasus ini dinyatakan P21,” sebut Sony, Sabtu kemarin di Mapolda Aceh.
Selain itu, Sony juga menjelaskan, dalam kasus tersebut, tersangka KS berperan sebagai Direktur pada CV BD (inisial perusahaan-red) yang merupakan rekanan pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.
“Berdasarkan hasil audit, kata Sony, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp4,2 milyar.
“Yang bersangkutan sebagai Direktur pada perusahaan pengadaan tersebut. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp4,2 milyar,” tutup Dirreskrimsus. (*)










