Banda Aceh (AD)- Kejaksaan Tinggi Aceh tengah melakukan Penyidikan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan
Tahun Anggaran 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh dengan jumlah Anggaran Keuangan kurang lebih sebesar Rp420.528.771.210,00.
Adapun rincian data keuangan sebagaimana dalam DPA BPSDM Aceh yaitu :
1. Tahun 2021, Rp153.853.813.196,00
2. Tahun 2022, Rp141.000.924.910,00
3. Tahun 2023, Rp64.551.714.495,00
4. Tahun 2024, Rp61.122.318.609,00
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H melalui siaran persnya yang diterima Media ini, Senin, 27 Oktober 2025 menyebutkan, terhadap realisasi anggaran tersebut, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan
BPSDM Aceh tahun 2021 sampai dengan 2024, diduga dilakukan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyalurannya sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian Negara Miliaran Rupiah yang masih dalam proses penyidikan.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sedang melakukan serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi terhadap penyaluran beasiswa oleh BPSDM Aceh baik terhadap Perguruan Tinggi, Mahasiswa penerima bantuan Beasiswa, pihak ketiga yang menjalin Kerjasama
dengan BPSDM Aceh dan pihak BPSDM Aceh sendiri,” kata Ali Rasab.
Selanjutnya, Ali Rasab menjelaskan, terhadap saksi-saksi dalam proses pemeriksaan guna mengindentifikasi para calon tersangkanya dan untuk memperkuat pembuktian serta
melengkapi pemberkasan perkara.
Sebagaimana diketahui, BPSDM Aceh merupakan sebuah lembaga pemerintah di Aceh yang bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia, khususnya aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintahan Aceh.
Selain itu, BPSDM juga berperan sebagai penyalur beasiswa Pemerintah Aceh melalui berbagai program, salah satunya terhadap masyarakat Aceh untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma, S1, S2, dan S3 dengan merujuk pada Peraturan Gubernur
Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.
“Implikasi korupsi di sektor beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian Negara, namun dampaknya jauh lebih besar,” ungkap Ali Rasab.
Menurutnya, akibat korupsi dalam sektor beasiswa, membawa dampak negatif yang signifikan dan merusak pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia pada umumnya dan Aceh pada khususnya yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat
kemajuan bangsa.
“Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi para siswa/mahasiswa berprestasi dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Terhadap tindakan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, guna mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh.
Ali Rasab meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh terus mendukung upaya-upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekah yang kita cintai ini (*).










