Setelah memastikan situasi aman dan tidak ada orang, selanjutnya tersangka SM dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang dan langsung menyalakan mesin serta kabur bersama sepeda motor curian. Kemudian tersangka AP menyusul dengan sepeda motor yang mereka kendarai.
“Selanjutnya, sepeda motor hasil curian dititipkan ke seseorang yang berinisial Mr X. Sepeda motor tersebut, belum sempat dijual,” ujar Kombes Pol Trisno Riyanto.
Lokasi pencurian sepeda motor yang dilakukan kedua tersangka, berada di depan Indomaret Setui, parkiran Futsal Eleven, depan Kantor Dinas Kehutanan Aceh, parkiran Warung Kopi T36, kawasan Kuta Malaka, Aceh Besar. Serta parkiran Lapangan Blangpadang, Banda Aceh, parkiran Futsal di Lamnyong, Banda Aceh.
“Kepolisian masih mendalami apakah kedua tersangka merupakan sindikat pencurian sepeda motor atau bukan. Karena, sepeda motor yang mereka curi belum dijual, tetapi dititipkan kepada Mr X,” tutup Kapolresta Banda Aceh. (Ahmad Fadil)











