Laporan | Redaksi
JAKARTA (AD) – Pimpinan Redaksi BidikFakta.Com, Yoyon Wardoyo, mendatangi Unit Propam Polda Metro Jaya (PMJ), Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.
Yoyon hadir bersama Dedy Rahman dari MediaMetroNews.Co ke Unit Propam PMJ tersebut dalam rangka memenuhi undangan dari penyidik, Brigadir Polisi Armanto.
Dalam pertemuan tersebut, Yoyon dimintai keterangan terkait laporan polisi yang dibuat oleh pimpinan redaksi BidikFakta.Com ini di Propam Mabes Polri beberapa bulan lalu.
Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi, Yoyon telah menjelaskan semua hal kepada penyidik terkait laporannya atas pembohongan publik, fitnah, dan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Kapolsek Kalideres, Polres Jakarta Barat, Kompol Slamet Riadi.
Sebagaimana ramai diberitakan beberapa waktu lalu, oknum Kapolsek Kalidres itu telah mengadakan konferensi pers, menggunakan biaya dari uang rakyat, yang isinya menyampaikan kepada media yang hadir bahwa pihak Polsek Kalideres telah menangkap wartawan gadungan dan polisi gadungan yang diduga memeras pedagang di wilayah Kalideres.
Keterangan pers yang disampaikan Slamet tersebut merupakan kebohongan besar karena faktanya empat orang yang ditangkap dan dikriminalisasi oleh oknum kapolsek itu adalah benar-benar wartawan dari media BidikFakta.Com.
Demikian juga, seorang lainnya yang ditangkap, yang kemudian dilepaskan lagi oleh oknum kapolsek itu, adalah benar-benar seorang polisi berpangkat Briptu, bernama Bunbun, yang bertugas di unit Propam Polda Metro Jaya.
Dari fakta-fakta tersebut, Slamet dinilai telah melakukan pembohongan publik, sekaligus menyebarkan fitnah keji, dan pelecehan terhadap profesi wartawan. Parahnya, semua informasi dusta oknum kapolsek itu ditelan mentah-mentah oleh berbagai media, termasuk media nasional seperti Kompas, Tribunnews, dan lain-lain, yang memuatnya di media-media mereka.











