Banda Aceh (AD)- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam rangka sertipikasi dan pengamanan tanah wakaf yang disaksikan pejabat dari unsur pemerintah Aceh, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Wakaf Indonesia.
Tujuan dari penandatanganan kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi antar lembaga untuk melindungi tanah wakaf di wilayah Provinsi Aceh.
Penandatanganan kerja sama dalam rangka sertipikasi dan pengamanan tanah wakaf ini berlangsung di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Rabu 1 Februari 2023 yang turut dihadiri oleh Kanwil BPN Provinsi Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Kantor Kemenag se Provinsi Aceh, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri dan Kantor Kemenag se Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Dr. Mazwar, S.H., M. Hum dalam sambutannya menyampaikan agar ketiga instansi tersebut dapat berkoordinasi lebih baik dan saling mendukung dalam pemberian informasi dan bantuan hukum maupun tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara baik dengan membentuk tim terpadu tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang kompak dan kuat.
Selain itu, Kepala Kanwil BPN Aceh juga mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi seluruh stakeholder yang turut membantu, mendukung dan bekerja sama dalam percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Provinsi Aceh.
Selain kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut, juga turut diserahkan secara simbolis sertipikat wakaf sebanyak 14 sertipikat kepada Nadzir yang berasal dari Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie Jaya, Aceh Jaya dan ABDYA.
Penyerahan sertipikat wakaf ini sebagai bukti bahwa pengurusan sertipikat tanah wakaf itu mudah dan menjadi fokus pemerintah dalam rangka pengamanan tanah wakaf. (*)











