Meureudu (AD)- Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gampong Sagoe, Pidie Jaya, Muhammad Reza (26), guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Mengingat kasus tersebut melibatkan pejabat publik, yakni Wakil Bupati Pidie Jaya berinisial HB, gelar perkara dilaksanakan di Aula PPA Ditreskrimum Polda Aceh, Selasa, 4 November 2025.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati bahwa laporan dugaan penganiayaan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, proses lanjutan perkara ini akan dikoordinasikan dengan Ditreskrimum Polda Aceh guna menentukan apakah penanganan tetap dilakukan oleh Satreskrim Polres Pidie Jaya atau dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, Kamis, 6 November 2025.
Terkait pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap HB, penyidik akan melakukannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal ini penting agar seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Ia menegaskan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung asas profesionalitas dan keadilan, serta mengedepankan prinsip presisi tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.










