Banda Aceh (AD)- Bank Syariah Indonesia (BSI) Region I Aceh memastikan bahwa proses pembukaan dan pencairan rekening dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Program P3-TGAI merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kinerja jaringan irigasi desa melalui pemberdayaan masyarakat petani.
Dalam pelaksanaannya, BSI berperan sebagai bank penyalur dana kepada kelompok penerima manfaat (GP3A/Perkumpulan Petani Pemakai Air).
Regional CEO BSI Region I Aceh, Imsak Ramadhan menjelaskan, seluruh tahapan mulai dari pembukaan rekening hingga pencairan dana, dilaksanakan berdasarkan prosedur operasional standar BSI dan sesuai ketentuan yang ditetapkan BSI dan Regulasi Bank Indonesia dan OJK.
Selain itu, Imsak juga menjelaskan, bahwa seluruh proses penyaluran dana P3-TGAI dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta verifikasi berlapis untuk memastikan ketepatan sasaran dan akuntabilitas penggunaan dana.











