Sabang, (AD) – Pelanggar syari’at Islam di Kota Sabang, dipermalukan dimuka umum dengan menjalani hukuman cambuk atau ‘uqubat, setelah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6
Topik: Dipermalukan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.