Pelanggar Jinayat Judi Online di Sabang Kena Hukum Cambuk

oleh -262 Dilihat
Algojo melibaskan pukulan ke tubuh tersangka judi online dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Kamis (9/12/2021).

Sabang, (AD) Pelanggar syari’at Islam di Kota Sabang, dipermalukan dimuka umum dengan menjalani hukuman cambuk atau ‘uqubat, setelah terbukti melanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yakni maisir atau pelaku judi online.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, SH MH menjelaskan pelanggar berinisial FKS (31) dinyatakan bersalah setelah putusan Mahkamah Syariah Sabang dengan Nomor :13/JN/2021/MS.SAB tanggal 1 Desember 2021 melanggar pasal 18 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

BACA..  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Thailand 

“Pelanggar (FKS) dihukum dengan pidana uqubat ta’zir 8 kali cambuk dikurangi masa penahanan sehingga terdakwa hanya menjalani ‘uqubat sebanyak 4 kali cambuk,” kata Kajari Sabang setelah pelaksanaan cambuk yang berlangsung di Halaman Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Kamis (9/12/2021).

Kajari Sabang menegaskan, kepada seluruh masyarakat Sabang agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya.
.
“Ini sebenarnya suatu hal yang tidak kita inginkan, kita berharap kedepan tidak ada lagi yang seperti ini” harapnya.

BACA..  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Thailand 

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang, Rinaldi Syahputra SE, MT mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sabang yang telah melaksanakan kegiatan hukuman cambuk bagi pelanggar qanun yang sesuai dengan kewenangan yang berlaku di Provinsi Aceh.

Rinaldi Syahputra SE, MT mengatakan tujuan dilaksanakannya penegakan qanun ini adalah untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat dari perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama dan budaya di Kota Sabang.

BACA..  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Thailand 

“Kita sebenarnya tidak mau hal ini terjadi, semoga pelaksanaan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi Kita semua yang berhadir sehingga kedepannya di Kota Sabang tidak terjadi lagi pelanggaran Syariat Islam” terangnya.[]

Laporan : Jalaluddin Zky