Banda Aceh (AD)- Sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto, jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berkomitmen untuk lebih giat dalam memberantas narkotika.
Komitmen ini juga ditunjukkan jajaran Polresta Banda Aceh sesuai perintah dari Kapolri guna mendukung program presiden untuk terus memberantas narkotika hingga ke akarnya.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Polresta Banda Aceh sendiri telah melaunching 21 Kampung Bebas Narkoba, dimana di wilayah kerjanya harus terhindar dari segala bentuk narkotika.
Jadi, maksud dan tujuan dari Program Kampung Bebas Narkoba adalah menumbuhkan kemandirian masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi peredaran gelap narkoba dilingkungan desa itu sendiri guna mewujudkan “Zero Penyalahgunaan Narkoba”.
Sementara itu, Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Bandara (Avsec) kembali mengamankan penyelundup sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat, 11 Oktober 2024 lalu.
Petugas menangkap dua tersangka yakni MR (24), warga Pidie Jaya dan MH (22), warga Bireuen, beserta barang bukti empat paket sabu seberat 912,26 gram yang diselipkan dalam sol sandal kulit yang dikenakan keduanya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengatakan, bahwa kasus ini terungkap saat kedua tersangka menjalani pemeriksaan di bandara.
“Awalnya petugas memeriksa MR, ditemukan benda mencurigakan pada sandal yang dikenakan, ternyata setelah dibongkar itu adalah dua paket sabu,” ujarnya didampingi PGS Airport Security Departement Head, Vovo Kristanto, Jumat, 1 November 2024.
Selanjutnya, petugas bandara juga memeriksa rekan MR yakni MH, karena diduga melakukan hal yang sama. Benar saja, petugas bandara kembali menemukan dua paket sabu lainnya pada sandal yang dikenakan MH.











