PDA Resmi Berganti Nama Menjadi Partai Darul Aceh

oleh -297 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Daerah Aceh (PDA) resmi berganti nama menjadi Partai Darul Aceh. Nama tersebut berganti setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh.

Perubahan nama partai tersebut berdasarkan Nomor : 005/03/DPP-PDA/X/2021 bertanggal 11 Oktober 2021 perihal pengesahan perubahan AD/ART, Nama, Lambang dan Kepengurusan Partai Daerah Aceh menjadi Partai Darul Aceh.

“Kita telah menerima SK Kemenkumham tentang pergantian nama menjadi Partai Daurah Aceh,” ungkap Ketua Umum Partai Darul Aceh, Tgk. H. Muhibbussabri A Wahab yang juga akrab disapa Abi Muhib kepada awak media, Rabu 1 Desember 2021 di Banda Aceh.

BACA..  Abang Samalanga Jadi Bendahara Umum DPP Partai Aceh, Salihin Ucap Selamat

Selain itu, Abi Muhib juga menuturkan, perubahan itu berdasarkan hasil Musyawarah Luar Biasa (MLB) di Takengon beberapa waktu lalu. Partai Daerah Aceh resmi berganti nama menjadi Partai Darul Aceh, bahkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM telah keluar sejak dua Minggu lalu.

BACA..  Abang Samalanga Jadi Bendahara Umum DPP Partai Aceh, Salihin Ucap Selamat

“Hari ini, semua aktivitas partai di semua tingkatan menjadi Partai Darul Aceh. Bahkan kita telah mengirim SK Kemenkumham ke seluruh Kabupaten/Kota,” tutur Abi Muhib.

Terkait dengan penggunaan kata Darul, Abi Muhib menjelaskan, bahwa Darul itu artinya “Negeri Aceh” dan pihaknya menegaskan bahwa tidak akan berganti nama lagi kedepannya.

“Untuk target kursi dewan kedepan, Abi Muhib menegaskan, Partai Darul Aceh menargetkan tujuh hingga delapan kursi,” pungkasnya.

BACA..  Abang Samalanga Jadi Bendahara Umum DPP Partai Aceh, Salihin Ucap Selamat

Setelah berlakunya keputusan tersebut, maka susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Daerah Aceh sebagaimana tercantum dalam keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh dengan Nomor : W1-241.AH.11.01 tahun 2018 tanggal 11 mei 2018 tentang pengesahan perubahan AD/ART dan susunan kepengurusan DPP Partai Daerah Aceh Periode 2018-2023 dinyatakan tidak berlaku lagi. (*)