Banda Aceh (AD)- Sekolah harus jadi lokomotif pencegahan. Itulah pesan penting yang harus diterapkan. Apalagi selama ini, di sekolah marak kasus kenakalan pelajar di Aceh telah menarik perhatian Alhudri selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh yang turut merasa prihatin.
Provinsi Aceh dijuluki Serambi Mekkah dengan status kekhususan dalam pelaksanaan Syariat Islam Seharusnya dapat meminimalisir keterlibatan pelajar dari pergaulan bebas yang melanggar ketentuan syariah.e
Terdapat berbagai peristiwa dan tindakan yang menyimpang dilakukan oleh pelajar, hal itu dikarenakan banyak dipengaruhi oleh kemajuan teknologi di era keterbukaan teknologi. Dimana para pelajar dengan mudah dapat mengakses situs dewasa, pergaulan bebas, game dan judi online serta narkotika.
“Kesemua itu menjadi paradok dengan nilai syariah,” kata Alhudri, Senin 5 April 2021 di Banda Aceh.
Selain itu, Alhudri mengatakan, faktor penyebab terjadinya kenakalan pelajar itu tidak terlepas dari akibat mudahnya mengekses teknologi yang ikut mempengaruhi perilaku pelajar.
“Ini perlu perhatian khusus sebagai upaya preventif agar pelaksanaan syariat Islam tidak hanya cukup pada penindakan semata melainkan juga usaha pencegahan,” harapnya.
“Sekolah harus menjadi lokomotif pencegahan dengan menginternalisasi nilai-nilai syariah dalam perilaku keseharian pelajar dalam pergaulan di lingkungan sekolah,” harapnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, tegas Alhudri akan memerintahkan kepada seluruh Kepala Cabang Dnas (Cabdin) Pendidikan Aceh, Kepala sekolah serta guru di sekolah agar serius mengatasi perilaku menyimpang para pelajar dengan penegakan nilai syariat Islam di sekolah.
Oleh karena itu, perlu adanya inovasi dalam menghasilkan terobosan pembelajaran di kelas yang mengintegrasi materi ajar dengan prinsip dan nilai syariat Islam. Penting bagi sekolah untuk membuat ikrar komitmen bersyariah pada siswa setiap upacara hari Senin.
“Jadi ikrar ini bertujuan untuk menancapkan keyakinan dalam diri pelajar hingga melahirkan perilaku interaksi yang syar’i sebagaimana cita-cita pendidikan Islami di Aceh. Kalau tidak, apa bedanya pendidikan kita dengan Provinsi lain,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Aceh,” tegas Alhudri.
Selain itu, Alhudri juga menuturkan, Dinas Pendidikan Aceh akan menginput berbagai masukan dari semua pihak dan dinas terkait untuk menyamakan persepsi dan menggolkan apa yang menjadi misi dan harapan pendidikan Islami sebagaimana yang telah dicita-citakan dalam Qanun pendidikan Islami di Aceh, yaitu Qanun Nomor 5 Tahun 2008.
Berdasarkan pemberitaan di media, telah terdapat banyak peristiwa memilukan yang melibatkan para pelajar, mulai dari kasus hubungan gelap pelajar yang berujung melahirkan pada saat pelaksanaan ujian sekolah, skandal seks enam pelajar di Kabupaten Pidie, rudak paksa anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah dan Simeulue, termasuk juga kasus pemerkosaan siswi SMA di Aceh Utara.
“Semua itu menggambarkan bahwa pelanggaran atas nilai-nilai syariat Islam telah terjadi dikalangan pelajar di Aceh,” imbuhnya. (Ahmad Fadil)











