Bireuen (AD) – Sekitar 100 Perangkat Gampong di Kecamatan Siblah Krueng,giliran dibekali ilmu tentang Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang jinayah melalui sosialisasi yang digagas Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, yang berlangsung di Aula Kantor Camat setempat, Rabu (8/9).
Pelaksanaan Sosialisasi Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang qanun jinayah yang dibuka dengan resmi Camat Siblah Krueng, Azhari, S.Sos dengan jumlah peserta 100 orang dari berbagai elemen perangkat gampong di kecamatan kelahiran Bupati Bireuen sebelumnya, Alm H Saifanur, S.Sos.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Azhari berharap sangat kepada peserta untuk menimba ilmu Tentang Jinayah untuk bisa dipahami dengan baik dan benar, untuk nantinya bisa diterapkan di Gampong nya masing-masing. “Apa yang di sampaikan pemateri hendaknya betul-betul disimak dan tentunya menjadi pelajaran berharga, mengingat betapa penting qanun dimaksud. Hendaknya, nanti tidak sampai salah penafsiran, jika ada kejadian di gampong-gampong, jangan sampai ada yang main hakim sendiri,” ujar camat mengingatkan, seraya mengatakan untuk Propinsi Aceh sudah lahir hukum Syariat Islam yaitu qanun no 6 tahun 2014 Tentang Jinayah.











