Camat Azhari menyebutkan, para peserta yang terdiri dari perangkat gampong dan berbagai tokoh, harus memahami arti dan tujuan dari Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang jinayah. Betapa tidak, kadangkala terjadinya, seperti pelaku khalwat, maisir maupun khamar di gampong-gampong yang melanggar syariat Islam “Dengan kehadiran pemateri yang memaparkan tentang jinayah, hendaknya menjadi bekal kita dalam memahami Qanun Aceh secara utuh dan benar,” Papar Camat Azhari.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abeb, SE melalui Kabid Perundang-Undangan, Lidya Wati, SH mengatakan, untuk sosialisasi qanun jinayah di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng menghadirkan pemateri dare Kantor Syariat Islam Aceh masing-masing, Dr Fikri Sulaiman, Lc , MA dan Ahmad Fauzan, Lc, MA, Ph.D.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed, SH tidak hentinya berharap kepada peserta untuk memanfaatkan kegiatan tersebut dengan baik, karena sosialisasi Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang jinayah, sangat penting bagi masyarakat untuk bisa memahami dengan benar tentang qanun jinayat tersebut.(Maimun Mirdaz).











