Hindari Kegaduhan di Aceh, BSI Wajib Umumkan SOP ke Publik

oleh -298 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh harus menjelaskan ke Publik terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) supaya tidak mengundang kegaduhan dalam masyarakat Aceh.

“Hal ini penting dilakukan, mengingat jangan sampai komitmen Pemerintah Aceh dalam mengupayakan implementasi Syariat Islam dari aspek ekonomi terganggu karena beberapa persoalan teknis yang timbul dari internal BSI,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman, SE, Rabu 10 November 2021.

Hadirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 merupakan komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan syariat islam secara kaffah di Aceh. Akan tetapi, semenjak awal hadirnya BSI di Aceh, Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh sudah menjadi bulan-bulanan masyarakat.

BACA..  Ketua IMI Aceh Resmi Buka Kejurnas Motoprix Putaran 4 Region A di Aceh

“Kita tidak menginginkan persoalan teknis lembaga keuangan, syariat islam yang menjadi kambing hitam. Jika memang BSI tidak siap di Aceh, maka sampaikan, biar pemerintahan Aceh (legislatif dan eksekutif) dapat mencari solusi terhadap kebutuhan layanan masyarakat Aceh terhadap lembaga keuangan selama ini,” ungkap Sulaiman.

BACA..  Jamaah Umrah Aceh Perdana Terbang Langsung ke Madinah

Selain itu, ia menyebutkan, yang harus dipahami saat ini, masyarakat Aceh tidak banyak pilihan untuk memilih layanan Perbankan yang dapat mendukung transaksi skala Nasional maupun Internasional.

“Diakui atau tidak, hari ini hanya BSI yang menjadi alternatif masyarakat, jadi kalau memang tidak siap, sampaikan biar kami cari solusi,” tegasnya.

Menurut Sulaiman, butuh komitmen BSI dalam mendukung layanan Perbankan syariah di Aceh dari segi kemudahan transaksi, efisiensi, dengan biaya sewajarnya. Jangan sampai kegaduhan layanan Perbankan akan menjadi dampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi Aceh, seperti ATM sering kosong, sistem eror, biaya notifikasi SMS yang tinggi.

BACA..  Ketua IMI Aceh Resmi Buka Kejurnas Motoprix Putaran 4 Region A di Aceh

“Kejadian ini sangat merugikan masyarakat dan penerapan syariat islam di Aceh. Karena selama ini, saat ada salah satu bank yang bermasalah secara teknis dan kebetulan bank tersebut beroperasi secara syariah, maka yang disalahkan bukan bank tersebut tapi perbankan syariahnya,” tutup Sulaiman. (*)