Banda Aceh (AD)- Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal menyatakan komitmennya untuk menuntaskan penataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai kontrak di lingkungan Pemko Banda Aceh sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Hal tersebut disampaikan Almuniza saat menerima audiensi perwakilan pegawai kontrak yang belum mendapatkan kuota formasi dalam seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu (kode R3), di ruang rapat wali kota, Selasa, 14 Januari 2025.
Menurutnya, Banda Aceh merupakan etalase dan tolak ukur semua hal positif dan negatif di Provinsi Aceh. “Tak terkecuali terkait tahapan proses seleksi PPPK khusus bagi honorer, karena ini sudah menjadi program nasional dan diamanatkan undang-undang.”
Menyahuti aspirasi pegawai kontrak yang tak sedikit di antaranya sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun, Almuniza menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan diplomasi dengan pemerintah pusat secara optimal.
Diplomasi yang dimaksudnya adalah diplomasi cerdas tanpa perlu ‘berbalas pantun’ di media massa. “Saya tugaskan asisten tiga dan kepala inspektorat untuk ikut diplomasi ke pusat, plus dua orang tenaga non ASN yang tidak lulus PPPK sebagai pemberi informasi,” ujarnya.
Hari ini juga, Almuniza meminta sekretaris daerah untuk mengirimkan surat perihal diplomasi tersebut dengan tembusan kepada gubernur dan ditujukan langsung ke pemerintah pusat, dalam hal ini KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara, dan pemangku kepentingan lainnya.











