Banda Aceh (AD)- Program Satu juta Rumah (PSR) merupakan program Presiden Republik Indonesia dalam merumahkan rakyat dan menjadi program strategis nasional. Perumahan adalah salah satu sektor yang di sebut dalam kontitusi negara republik indonesia sebagaimana tertuang dalam undang-undang dasar 1945.
Sektor perumahan sudah seharusnya menjadi prioritas di segala lini pemerintahan. Tanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan dasar tersebut, sudah seharusnya menjadikan sektor perumahan menjadi fokus dalam rencana pembangunan, baik di pemerintah pusat maupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Bahkan Perbankkan turut mendukung penuh dalam membantu pelaksanaannya dengan menggunakan anggaran pemerintah melalui dana APBN baik Bank Nasional maupun Bank Daerah mitra Badan Tabungan perumahan rakyat sebagai penyelenggara.
Pembangunan perumahan melalui PSR menjadi gerakan pemenuhan hak warga negara atas rumah. Dalam kerangka tersebut, pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat ikut serta tidak terkecuali pelaku ekonomi dalam pemenuhan kekurangan pasokan rumah terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Melihat kondisi saat ini, Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Aceh, Afwal Winardy angkat bicara. Menurut Afwal, permasalahan tersebut tidak akan selesai hanya dengan regulasi perizinan saja. Perbankkan seperti tidak mau tau dengan kondisi saat ini walaupun calon konsumen telah memenuhi kriteria sebagai penerima program PSR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Saat ini Bank Daerah yaitu Bank Aceh Syariah masih mengambil peran penting dalam menerima calon konsumen, tapi dengan regulasi yang tidak jelas hingga membuat masyarakat berpenghasilan rendah tidak bisa memiliki rumah. Padahal konsumen sudah termasuk kesegmen ini,” ungkap Afwal Winardy kepada media ini, Senin 14 Maret 2022 di Banda Aceh.
Ia mengungkapkan banyak permasalahan yang membuat masyarakat dan pengembang menanyakan segmentasi seperti apa agar bisa diproses oleh Bank Aceh Syariah yang merupakan bank pelaksana penyaluran program satu rumah. Dibeberapa cabang yang ada di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh, PT Bank Aceh Syariah sudah tidak mau sama sekali untuk memproses PKR ini.
“Dengan berbagai macam alasan dan argumentasi dimasing-masing cabang seperti tidak ada koordinasi dari devisi pembiayaan kantor pusat. Kami sangat menyayangkan dikala kondisi ekonomi saat ini sudah mulai bangkit, tapi Bank Aceh Syariah tidak ikut membantu membangkitkan ekonomi,” tutur Afwal.
Sementara itu, kata Afwal, program sejuta rumah didalamnya ada 170 sektor industri yang terlibat selain pengembang. Untuk itu pihaknya berharap kepada Pemerintah Aceh agar dapat melihat kondisi ini, karena PT Bank Aceh Syariah modalnya mutlak milik Pemda Aceh.
Seharusnya masyarakat Aceh bisa punya rumah untuk membentuk generasi unggul menjadi generasi ‘Aceh Hebat’ kedepannya, bukan malah menutup mata atas apa yang terjadi saat ini.
Selain itu, Afwal juga menambahkan, Ketua APERSI Aceh ini menambahkan, kebutuhan rumah di Provinsi Aceh saat ini cukup besar. Data permintaan akan rumah diperkirakan mencapai 1800 unit sampai dengan bulan Februari 2022, sementara pasokan rumah pada tahun 2021 mencapai 4250 unit yang telah dibangun oleh pengembang APERSI.
“Pengembang perumahan saat ini sudah benar-benar mulai menghentikan kegiatan karena sangat berat untuk pengembang melanjutkan kerja jika tidak mendapatkan stok modal. Menyikapi hal tersebut, APERSI meminta Pemerintah Aceh segera memanggil kembali devisi pembiayaan PT Bank Aceh Syariah untuk tidak berlarut-larut dalam permasalahan ini,” tutup Afwal Winardy. (*)











