Illiza Pimpin Penertiban Tempat Usaha Langgar GSB di Banda Aceh

oleh -490 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menunjukkan komitmennya dalam menata kota dengan turun langsung memimpin penertiban tempat usaha yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), Selasa, 15 April 2025.

Aksi penertiban ini menyasar berbagai titik di Kota Banda Aceh, terutama warung kopi, kafe, dan rumah makan yang terbukti melanggar aturan dengan menambah bangunan di atas area yang seharusnya menjadi ruang publik.

BACA..  Mualem: Migas Andaman untuk Hilirisasi di KEK Arun Lhokseumawe

Didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Cut Ahmad Putra dan jajaran, serta puluhan personel Satpol PP, Wali Kota Illiza berdialog langsung dengan para pemilik usaha.

Dengan pendekatan yang humanis, Illiza menjelaskan dampak pelanggaran terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

BACA..  Mualem: Migas Andaman untuk Hilirisasi di KEK Arun Lhokseumawe

“Penambahan kanopi dan pemanfaatan area parkir sebagai ruang usaha melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004. Ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menimbulkan kemacetan dan mengganggu fungsi ruang publik,” tegas Illiza.

Beberapa lokasi yang menjadi fokus penertiban antara lain, kawasan Jambo Tape, sebuah warung kopi di Jalan Syiah Kuala, serta beberapa kafe di Jalan Pocut Baren dan kawasan Simpang Lima.

BACA..  Mualem: Migas Andaman untuk Hilirisasi di KEK Arun Lhokseumawe

Di lokasi tersebut, para pemilik usaha menyepakati untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar dan menandatangani dokumen kesepakatan bersama Pemerintah Kota.