Terkait Pembakaran Rumah Wartawan di Agara, 17 Saksi Diperiksa Polisi

oleh -202 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Terkait pembakaran rumah salah satu wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2019 silam, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah memeriksa 17 orang saksi.

Hal  tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, SH., MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangan persnya kepada awak media, Selasa 16 November 2021 di Mapolda Aceh.

BACA..  Pastikan Struktur Jembatan Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya

Selain itu, Winardy menyebutkan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi untuk mengungkap kasus kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah wartawan beserta satu unit mobil miliknya.

BACA..  Abang Samalanga Jadi Bendahara Umum DPP Partai Aceh, Salihin Ucap Selamat

Namun demikian, Winardy berharap, semua pihak menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian. Penyidik perlu melakukan beberapa pendalaman pemeriksaan kembali setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Polda.

BACA..  Pastikan Struktur Jembatan Enang-Enang Diperkuat, Kaposwil Satgas PRR Aceh: Boleh tapi Keselamatan Warga di Atas Segalanya

“Kita masih lakukan pendalaman terhadap kasus yang dilimpahkan ke Polda tersebut. Jadi, mohon bersabar,” tutup Kombes Pol Winardy. (*)