Selain itu, kegiatan ini juga merupakan komitmen serta kolaborasi antara BNN Kota Banda Aceh dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh dalam melaksanakan program P4GN demi mewujudkan Banda Aceh yang Bersih dari Narkoba.
Ketua Komisi A Fatwa dan Hukum MPU Kota Banda Aceh Dr, Tgk. Tarmizi. M. Daud, M.Ag mengatakan, untuk mengatasi narkoba di Kota Banda Aceh harus berkolaborasi dan melibatkan seluruh elemen, baik pemerintah daerah, Lembaga Vertikal, BNN dan aparat penegak hukum serta mencari Solusi dalam penyelesaian narkoba, sehingga Masyarakat Kota Banda Aceh nyaman dalam melakukan ibadah dan aktifitas sehari-hari.
Tindakan penyalahgunaan narkoba yang semakin jelas ini tentu akan menimbulkan problematika yang kemudian pada akhirnya juga akan berdampak langsung pada kemerosotannya akhlak yang mengakibatkan merosotnya kualitas manusia yang bisa mengganggu kenyamanan dalam bermasyarakat.
Dari hasil rapat tersebut, dalam hal ini Peran MPU Kota Banda Aceh dinilai sangat penting dalam pemberantasan peredaran narkoba melalui petuah kepada Masyarakat terutama kalangan generasi muda.
Dan MPU Kota Banda Aceh Akan terus menggencarkan penyebarluasan informasi P4GN dengan kearifan lokal Aceh dalam menyampaikan himbauan kepada Masyarakat melalui ceramah/khutbah di mesjid, melalui pengajian di Masyarakat dan kegiatan keagamaan lainnya. (*)











