Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Paksa Rekanan Proyek Pembangunan Rumah Susun 

oleh -1333 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, berhasil melakukan jemput paksa Aulia Riski, S.E terkait kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Susun (Rusun) yang bersumber dari anggaran Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh Tahun 2021 hingga 2022.

Pembangunan Rusun itu nantinya akan diperuntukkan bagi Politeknik Negeri Lhokseumawe, di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah, kawasan Batoh, Banda Aceh.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

“Upaya jemput paksa tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah tiga kali mangkir terhadap pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.” ujar Assisten Intelejen, Mukhzan, S.H.M, Jaksa Utama Pratama, melalui siaran persnya yang diterima media ini, Jum’at, 18 Juli 2025.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Mukhzan menjelaskan, terkait proyek pembangunan rumah susun Politeknik Lhokseumawe ini, Aulia Riski berperan sebagai rekanan. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 hingga 2022, telah disidik oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 08 agustus 2024.