Pemko Langsa Keluarkan Surat Edaran Dampak Covid-19

oleh -966 Dilihat

LANGSA (AD) – Pemerintah Kota Langsa telah mengeluarkan Surat Edaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/ 2020 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.

Dalam rangka penanganan Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian basional dan Surat Gubernur Aceh Nomor 602.1/6075 perihal Penundaan Pelaksanaan Proses Tender Dana Otonomi Khusus Aceh.

”Kami tegaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, APBK Langsa Tahun Anggaran 2020 terjadi pengurangan pada dana Transfer diluar Dana Alokasi Khusus sebesar Rp43.575.218.589,″ Demikian ungkap, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Langsa, Amri Alwi, Minggu, 19 April 2020.

Menurutnya, ditambah adanya koreksi PAD oleh Pemerintah Kota Langsa sebesar Rp4.954.069.960. Sebelumnya Pemerintah Kota Langsa juga telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19, uang digunakan untuk Bidang Kesehatan, Kebutuhan RSUD Langsa, BPBD Kota dan Gugus Tugas Kota Langsa sebesar Rp21.700.381.810.

Diharapkan kepada seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Langsa untuk menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKA-P) kepada kami melalui BPKD Kota Langsa (Bidang Anggaran) dan melakukan rasionalisasi terhadap Belanja Langsung sebesar 50 % dari anggaran sebelumnya.

Selanjutnya, pelaksanaan seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Oksus) Aceh untuk Alokasi Kota Langsa yang sampai saat ini belum ditetapkan pengumuman pemenang atau belum dilaksanakan proses tender agar dilakukan penundaan.