Malam Takbiran Masyarakat Dilarang Konvoi Kendaraan Bermotor

oleh -731 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Dalam rangka mengamankan malam Takbiran Tahun 2020, Dirlantas Polda Aceh Jum’at 22 Mei 2020, mengecek kesiapan kendaraan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Kantibmas) seperti, balap liar, konvoi kendaraan, kecelakaan Lalulintas serta bencana alam banjir dan tanah longsor. 

Gelar pasukan tersebut, berlangsung di lapangan Mapolda Aceh yang diikuti oleh 262 Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang terdiri dari 189 Personel Ditlantas Polda Aceh dan 73 Personel Satlantas Polresta Banda Aceh.

BACA..  Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Thailand 

Pada kesempatan tersebut, Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan kepada masyarakat, agar tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor pada saat malam takbiran, karena sesuai Protokol kesehatan dilarang adanya kerumunan massa.

BACA..  Ketua IMI Aceh Resmi Buka Kejurnas Motoprix Putaran 4 Region A di Aceh

“Apabila masih ditemukan adanya konvoi kendaraan, maka akan dibubarkan,” tegasnya.

Selain itu, Dirlantas juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan takbiran bersama keluarga dirumah.

BACA..  Muhammad Saleh, Nahkoda Baru FPRMI Aceh

“Untuk mengantisipasi hujan dan badai yang melanda wilayah Aceh dalam Minggu ini, jajaran Lalulintas Polda Aceh siaga 24 jam untuk membantu masyarakat yang mengalami banjir dan tanah longsor,” demikian pungkas Kombes Pol Dicky Sondani. (AF/R)