Kasatlantas Polres Lhokseumawe Serahkan SIM Kolektif Kejaksaan Negeri

oleh -461 Dilihat

Laporan | Ahmad Fadil

Lhokseumawe (AD)- Satuan Satpas Sat Lantas Polres Lhokseumawe, Sabtu 23 Januari 2021, melaksanakan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif bagi Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasatlantas AKP Radhika Angga, S.I.K mengatakan, pembuatan SIM kolektif bagi Pegawai Kejaksaan ini guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas serta menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dalam rangka “Zero Traffic Accident 2021”.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Sebelum dilaksanakan pembuatan SIM kolektif tersebut, terlebih dahulu Personil Satpas melaksanakan kegiatan pelayanan pengecekan suhu tubuh personil dan pemohon SIM serta mengarahkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki Satpas.

“Penerapan Protokol kesehatan ini, kata Kasat, sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid -19 dan memberikan rasa aman kepada pemohon serta memberikan edukasi tentang mekanisme penerbitan SIM dalam masa Pandemi Covid -19 di lingkungan Satpas dan Polres Lhokseumawe.

BACA..  Polda Aceh: Penyidikan Kasus Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Masih Berlangsung

“Pembuatan SIM kolektif ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas serta menciptakan Kamseltibcarlantas menuju Zero Traffic Accident 2021 di wilayah hukum Polres Kota Lhokseumawe,” ungkap Kasatlantas.

Selain itu, ia juga menjelaskan, pembuatan SIM kolektif tersebut, tujuh personil Sat Lantas Polres Lhokseumawe telah disiapkan untuk melaksanakan pelayanan Satpas mulai dari pendaftaran dan registrasi, entri data, foto/identifikasi serta cetak SIM serta uji praktek SIM kepada Pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

“Adapun jumlah pembuatan SIM kolektif untuk Pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berjumlah 27 SIM dengan rincian, 5 SIM A Baru, 14 SIM C Baru, 4 SIM A Perpanjangan, 4 SIM C Perpanjangan,” rinci Kasat.

Setelah selesai seluruh tahapan pembuatan SIM kolektif tersebut, selanjutnya Kasatlantas Polres Lhokseumawe, AKP Radhika Angga, S.I.K menyerahkan SIM kolektif kepada Pegawai Kejaksaan Negeri dengan tetap melaksanakan Protokol kesehatan. (*)