Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Enam Paket Sabu

oleh -590 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pengedar narkoba jenis sabu di pinggir jalan kawasan Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Selasa, 22 April 2025.

Pelaku berinisial SY (34), warga Aceh Besar. Dari penangkapan ini, polisi menyita enam paket sabu seberat 7,34 gram dalam sebuah kotak rokok yang dikantongi, serta ponsel dan motor N- Max.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.

“Kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat sedang duduk di motornya di pinggir jalan,” ujar Kasat, Kamis, 24 April 2025.

Kepada petugas, SY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial IW yang kini masuk DPO. Barang haram itu, kata dia, diedarkan kembali dengan harga bervariasi.