Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Enam Paket Sabu

oleh -237 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pengedar narkoba jenis sabu di pinggir jalan kawasan Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Selasa, 22 April 2025.

Pelaku berinisial SY (34), warga Aceh Besar. Dari penangkapan ini, polisi menyita enam paket sabu seberat 7,34 gram dalam sebuah kotak rokok yang dikantongi, serta ponsel dan motor N- Max.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.

BACA..  Jadi Juru Parkir Liar, Pria Bertato Diamankan Satgas Anti Premanisme

“Kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat sedang duduk di motornya di pinggir jalan,” ujar Kasat, Kamis, 24 April 2025.

Kepada petugas, SY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial IW yang kini masuk DPO. Barang haram itu, kata dia, diedarkan kembali dengan harga bervariasi.

BACA..  Jadi Juru Parkir Liar, Pria Bertato Diamankan Satgas Anti Premanisme

“Barang didapat dari IW di sebuah pondok kawasan Neuheun pada Senin kemarin. Jumlahnya ada 20 paket, namun sebagian besar terjual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 600 ribu. Hasil penjualan diberikan kepada IW,” ungkap AKP Rajabul.

“Saat tim melakukan pengembangan sekaligus menggeledah pondok tersebut, pondok dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan apapun,” sambung Raja.

Saat ini polisi masih terus memburu pelaku IW. Sementara itu, dari hasil pengecekan urine SY ternyata positif sabu. Ia pun ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kita masih memburu keberadaan IW, sekaligus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan ini. (*)