Ketua DPRK Aceh Tamiang; Itu Kejahatan Kerja Namanya

oleh -353 Dilihat

Akan tetapi, menurut dia, rantai tanggung jawab tidak otomatis berhenti di level bawah bila dalam praktiknya pekerjaan inti dikendalikan perusahaan utama, pekerja bekerja di proyek yang sama, diawasi dalam sistem kerja yang sama, atau pembayaran tersendat karena persoalan pada level kontraktor utama dan perusahaan di atasnya.

“Kalau pekerja bekerja nyata di proyek, diperintah, diawasi, dan menghasilkan pekerjaan untuk proyek itu, maka ketiadaan kontrak tertulis tidak otomatis menghapus hak upahnya. Fakta kerja di lapangan tetap bisa menjadi dasar pembuktian,” ujar Fadlon.

Pernyataan itu penting, sebab dalam banyak kasus ketenagakerjaan proyek, ketiadaan kontrak tertulis kerap dijadikan tameng untuk memperlemah posisi pekerja.

Padahal, hukum ketenagakerjaan tidak semata membaca selembar kertas, tetapi juga menilai fakta hubungan kerja: ada pekerjaan, ada perintah, ada pengawasan, dan ada upah yang dijanjikan.

Jika Upah di Bawah Minimum, Pintu Pidananya Terbuka

SELAIN soal upah yang belum dibayar, Fadlon mengingatkan adanya dimensi lain yang tak kalah penting: berapa besaran upah yang dijanjikan dan dibayarkan.

Bila ternyata pekerja menerima atau dijanjikan upah di bawah ketentuan upah minimum, maka persoalannya berpotensi menjadi lebih serius.

Dalam konteks itu, ia merujuk pada Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang memuat ancaman pidana bagi pelanggaran tertentu, termasuk pembayaran upah di bawah upah minimum.

Ancaman pidana tersebut dapat berupa penjara dan/atau denda, bergantung pada konstruksi pelanggaran yang terbukti.

Karena itu, penyelidikan atas kasus ini tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah upah sudah dibayar atau belum, tetapi juga perlu menelusuri.

berapa upah yang dijanjikan; berapa hari kerja yang telah dijalani pekerja; apakah ada potongan; kapan upah seharusnya dibayarkan; siapa yang menjanjikan pembayaran; dan siapa yang sesungguhnya memegang kendali pembayaran di lapangan.

Tanpa pembacaan utuh atas rantai itu, pekerja bisa terus terombang-ambing di antara saling tunjuk tanggung jawab.

Bagi BUMN, Ini Bukan Hanya Soal Ketenagakerjaan, tetapi Juga Soal Tata Kelola

FADLON menilai, apabila proyek ini benar melibatkan BUMN atau anak usahanya, maka persoalan upah pekerja tidak berhenti pada ranah hubungan industrial. Ia juga menyentuh dimensi tata kelola perusahaan.

BUMN, kata dia, mengemban kewajiban untuk menjalankan good corporate governance (GCG)—kepatuhan hukum, akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab. Dalam kerangka itu, pengabaian terhadap hak normatif pekerja bukan hanya persoalan teknis proyek, tetapi juga dapat dibaca sebagai persoalan kepatuhan korporasi.

“BUMN mengelola uang publik dan membawa mandat tata kelola yang baik. Karena itu, jika benar ada hak pekerja yang diabaikan, persoalan ini menjadi lebih serius secara moral dan tata kelola,” ujarnya.

Pernyataan itu menempatkan kasus ini pada konteks yang lebih luas. Bahwa ketika proyek pemulihan bencana dikerjakan atas nama negara, dibiayai oleh anggaran publik, atau melibatkan perusahaan pelat merah, maka ukuran keberhasilannya bukan semata seberapa cepat bangunan berdiri, melainkan juga apakah seluruh prosesnya menghormati hak manusia yang bekerja di dalamnya.

Pekerja yang Membangun Tempat Berlindung, tetapi Haknya Sendiri Belum Pasti

DI SINILAH letak ironi paling getir dari kasus ini. Para pekerja itu diduga ikut membangun tempat berlindung bagi penyintas lain, tetapi mereka sendiri harus menunggu kepastian atas hak yang paling dasar [upah].

Mereka mendirikan dinding untuk orang lain, sementara dapur mereka sendiri mungkin belum aman. Mereka memasang atap bagi keluarga lain, sementara rumah tangga mereka sendiri dibayangi kekosongan penghasilan.

Mereka membangun simbol pemulihan, tetapi pemulihan hidup mereka sendiri belum tentu dibayar tepat waktu.

Karena itu, Fadlon meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak agar pihak yang bertanggung jawab segera menuntaskan pembayaran hak pekerja dan menyelesaikan seluruh persoalan administratif di belakangnya tanpa membebani buruh.

“Kami menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secepatnya oleh WIKA Holding, WIKA Gedung, dan pihak mandor. Jangan sampai pekerja yang notabene penyintas bencana justru kembali menjadi korban, kali ini oleh lambannya pembayaran hak mereka sendiri,” katanya.

ATURAN YANG DIDUGA BERSINGGUNGAN DENGAN KASUS INI

 

1. UU Ketenagakerjaan jo. UU Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 88A ayat (1): hak atas upah timbul sejak hubungan kerja terjadi dan berakhir ketika hubungan kerja putus.

Pasal 88A ayat (3): pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai kesepakatan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau ketentuan perundang-undangan.

2. PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Mengatur pelindungan upah, tata cara pembayaran, serta sanksi administratif.

Keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai denda.

Denda tidak menghapus kewajiban pokok membayar seluruh upah pekerja.

3. Jalur Penyelesaian Perselisihan

Bipartit antara pekerja dan perusahaan; Mediasi Disnaker dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

4. Potensi Sanksi Pidana

Bila terdapat pembayaran upah di bawah upah minimum, dapat bersinggungan dengan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, yang memuat ancaman pidana penjara dan/atau denda.

5. Tata Kelola BUMN / GCG

Bila proyek melibatkan BUMN/anak usaha BUMN, maka persoalan upah pekerja juga dapat dipandang dalam bingkai kepatuhan korporasi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Catatan redaksi: Seluruh konstruksi hukum di atas bergantung pada fakta hubungan kerja, skema perekrutan, besaran upah, waktu jatuh tempo pembayaran, serta hasil konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

DI WILAYAH pascabencana, pemulihan selalu diukur dengan bangunan yang berdiri, jalan yang kembali terbuka, dan huntara yang akhirnya bisa ditempati. Tetapi ada satu ukuran yang kerap luput: apakah orang-orang yang membangun pemulihan itu sendiri diperlakukan dengan adil.

Para buruh huntara itu, bila dugaan ini benar, bukan hanya sedang menunggu upah.

Mereka sedang menunggu pengakuan bahwa kerja mereka bernilai, bahwa keringat mereka tidak boleh dipinggirkan oleh sengketa administrasi, dan bahwa negara [melalui proyek, perusahaan, atau siapa pun yang mengerjakannya] tidak boleh membiarkan penyintas bencana jatuh dua kali.

Pertama, ketika rumah mereka dihantam bencana. Kedua, ketika upah dari kerja mereka sendiri tak kunjung tiba. [].