Presiden Komunitas Melayu Acheh Klarifikasi Terkait Pemulangan Imigran Asal Aceh

oleh -1605 Dilihat

Malaysia (AD) – Presiden Komunitas Melayu Acheh, Datuk H. Mansyur Bin Usman di Malaysia lewat rilisnya kepada Atjehday.id, Kamis 18 Juni 2020 mengklarifikasi terkait pemulangan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) yang berasal dari Aceh yang telah dilakukan proses deportasi oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia.

Menurut Datuk H. Mansyur Bin Usman, Betul, kami sudah beberapa kali berupaya melakukan komunikasi dengan Pak Takwaddin selaku Tokoh masyarakat Aceh.

Dirinya juga beberapa waktu yang lalu sempat membenarkan memang pernah mencoba melakukan komunikasi dengan berbagai pihak otoritas Aceh terkait masalah pemulangan Pekerja Migrasi Indonesia asal Aceh ini.

Namun kami perlu sedikit untuk menggunakan hak klarifikasi bahwa sudah pernah dipulangkan mereka yang dideportasi oleh Pemerintah kerajaan Malaysia dan ada juga yang sudah pulang dengan biaya sendiri, melalui Medan (Sumut) kemudian sempat dikarantina oleh Pemerintah Indonesia, di Lubuk Pakam.

Namun sekarang ini lanjutnya, yang kita harapkannya adalah dukungan atas kesediaan dan kemauan dari sikap Pemerintah Aceh (Gubernur) secara besinergi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) se-Aceh dalam mengambil langkah penanganan untuk memulangkan PMI asal Aceh yang sekarang masih berada di Malaysia.

BACA..  Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

Tambahnya, pasca Pemerintah Malaysia masih menerapkan penanganan Covid-19. Selama ini saudara kita PMI yang berasal dari Aceh tidak bisa lagi berkerja semenjak Malaysia masih menerapkan kebijakan penanganan penyakit wabah Covid-19.

Selanjutnya Datuk Mansur yang merupakan Presiden Komuniti Persatuan Masyarakat Melayu Aceh, terkait hal tersebut PMI asal Aceh yang masih berada di Malaysia yang kondisinyan selama ini kehidupannya sangat memprihatinkan tidak bisa pulang ke Aceh, karena ketiadaan biaya kepulangan. Apalagi saat ini mereka Imigran asal Aceh tidak bisa lagi mencari rezeki sebagai sumber pendapat ekonomi, selama masa penanganan kebijakan penyakit wabah menakutkan itu, ternyata sampai saat ini Pemerintah Negara Malaysia masih melarang (anjuran) keluar rumah saat berkerja.

Lanjutnya lagi Datuk Mansur, penyakit wabah Covid-19 tersebut telah menakutkan bagi masyarakat dunia dan berdampak terhadap masalah sosial dan perekonomian dunia internasioanal.
Saat ini mereka terganjal biaya pemulangan dan habisnya masa Visa Pasport, sehingga dibutuhkan sikap dari kepedulian semua stekholder dijajaran otoritas Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kemenlu RI, DPR RI dan DPD RI asal Aceh, pihak Kedubes RI di Malaysia.

BACA..  SPS Aceh Takziah ke Rumah Bos Medialatahzan.id

Wali Nanggroe Aceh selaku pemersatu rakyat Aceh bisa merumuskan langkah langkah penanganan Pemulangan Imigran Indonesia asal Aceh dengan memberikan pertimbangan khusus dan permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia secara khusus, terkait aspek kemanusian pasca dampak Covid-19, mintanya Datuk Mansur.

Apalagi selama ini kita tau bahwa masih banyak saudara kita Aceh yang masih berada di Malaysia sebagai perantau dalam mencari rezeki, ujarnya Datuk Mansur.

“Karena saudara kita dari Aceh datang ke negeri jiran Malaysia untuk mencari rezeki untuk keluarganya, hasil keringat dan perjuangan mereka dikirim untuk sanak keluarganya. Hijrah mereka secara tekad dikarenakan akibat minimnya lapangan kerja yang diciptakan Pemerintah Aceh,” sebutnya.

Alhamdulillah selama ini saya dan dibantu beberapa rekan rekan Komunitas Melayu Aceh sudah beberapa kali kita coba berkomunikasi dengan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Aceh.

“Ini perlu dukungan dan kerjasama serta perjuangan semua pihak agar hal tersebut akan terwujud. Perjuangan pemulangan migran tenaga kerja WNI, asal Aceh masih berada di Malaysia dengan kondisi sekarang sangat mengharapkan bentuk solidaritas kepedulian dan kerja keras kita semua segenap elemen rakyat Aceh,” paparnya Datuk Mansur.

BACA..  Gubernur Aceh Lantik Dr. Misran Fuadi Sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Menyangkut perjuangan PMI asal Aceh telah beberapa kali kita komunikasi melalui WhatsApp dengan para Tokoh Pemuda Mahasiswa Aceh yang berada di Malaysia, untuk bisa membantu memproses atas itikad baik inisiatif kita ini tentang berbagai langkah langkah upaya terhadap proses pemulangan warga Aceh masih berada di Malaysia dengan berbagai solusi altenatif lainnya, termaksud tanpa tertutup kemungkinan yang pergi melalui pintu masuk tidak resmi, tentu juga ini melanggar hukum suatu negara maupun PMI asal Aceh yang sudah habis masa ‘Visa’ akibat dampak Covid-19, jelasnya.

Maka mengingat hal tersebut demi langkah kemaslahatan dan rasa solidaritas kemanusiaa sesama bangsa serumpum melayu khusus antara Aceh, Negara Indonesia serta Malaysia harus bisa menempuh perlakuan khusus. Hal ini harus dilakukan segera secara khusus dengan memanfaatkan keharmonisan hubungan bilateral dua negara, antara Indonesia dan Malaysia. Pungkasnya Datuk Mansur. (Iqbal).