Masa Jabatan Bupati Bireuen Berakhir 10 Agustus 2022

oleh -227 Dilihat
Sidang paripurna III DPRK Bireuen.

Bireuen, (AD) Masa jabatan Bupati Bireuen Dr.H. Muzakkar A Gani akan berakhir 10 Agustus 2022 mendatang, hal tersebut terungkap dalam rapat sidang paripurna III masa persidangan III DPRK Bireuen tahun 2021-2022, Jum’at, (24/6/2022).

Persidangan paripurna III DPRK Bireuen dalam rangka pengumunan usul pemberhentian Bupati Bireuen masa jabatan 2017-2022 dan pengumuman perubahan fraksi serta alat kelengkapan dewan.

Bupati Bireuen, mengatakan tak terasa, hari ini telah tiba waktunya Pelaksanaan Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati Bireuen, lima tahun masa jabatan Bupati Bireuen periode Tahun 2017-2022 yang tentunya akan segera berakhir.

Dikatakan, dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 (1) huruf d dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRK Bireuen mengumumkan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRK kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk penetapan pemberhentaian.

Maka dengan segala kerendahan hati,pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur penyelenggara pemerintahan, DPRK Bireuen, Forkopimda, seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah, Forkopimcam atas segala sinergi, kemitraan dan kerjasama yang terjalin dalam lima tahun.

Selanjutnya, “Kami juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan semua pihak dalam mensukseskan program pembangunan di Kabupaten Bireuen ini,” ujarnya Muzakkar.

Pihaknya mohon maaf jika masih terdapat program dan kegiatan yang belum sempat terealisasi dengan sempurna, “Saya pribadi berharap mari kita terus bahu membahu menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun daerah yang kita cintai ini,” papar Bupati Bireuen.,

Selama 5 tahun masa pengabdian,” Kami selaku Bupati/Wakil Bupati, sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari kesilapan, kealpaan, kekhilafan dan kesalahan baik tutur kata maupun sikap dan tingkah laku yang tidak menyenangkan, pada kesempatan ini atas nama pribadi, keluarga dan jabatan Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen, instansi vertikal/non vertikal serta kepada seluruh masyarakat Bireuen. Semoga apa yang telah Kami perbuat dapat memberi arti dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bireuen,” ungkapnya Bupai Bireuen.
.
Dalam memimpin rapat Paripurna III Masa Persidangan III DPRK Bireuen Tahun Sidang 2021-2022, dalam rangka pengumuman Usul Pemberhentian Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH., M.Si selaku Bupati Bireuen Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengumuman Perubahan Personil Fraksi serta Alat Kelengkapan DPRK Bireuen, kami buka dan terbuka untuk umum.

Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos mengatakan sidang paripurna pengusulan pemberhentian Muzakkar dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari Kemendagri tentang usul pemberhentian Kepala Daerah yang berakhir masa jabatan pada 2022.

Dia menyebut Kemendagri meminta DPRK untuk mengusulkan pemberhentian Bupati melalui Mendagri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.Rusyidi menambahkan usul pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati

Melalui Rapat Paripurna DPRK Bireuen, secara resmi kami mengumumkan usul pemberhentian saudara Muzakkar A. Gani dari jabatannya sebagai Bupati Bireuen periode 2017-2022 untuk selanjutnya risalah dan berita acara Rapat Paripurna ini akan kami teruskan kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya pria yang akrab disapa Ceulangik itu.

Rusyidi Mukhtar kemudian meminta Sekretaris Dewan untuk membacakan rancangan keputusan dewan terkait usul pemberhentian Bupati. Rancangan itu mendapat persetujuan dari anggota DPRK yang hadir.

Dalam rapat tersebut Rusyidi Mukhtar juga membacakan latar belakang pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bireuen periode 2017-2022. Pimpinan daerah yang terpilih pada Pilkada serentak itu adalah H. Saifannur dan Muzakkar A. Gani. Pasangan Saifannur-Muzakkar dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati pada 10 Agustus 2017 lalu. Pada 19 Januari 2020, H. Saifannur wafat karena sakit yang dialaminya

Berdasarkan Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRK Bireuen pada Hari Senin Tanggal 13 Juni 2022, Tentang Penjadwalan Rapat Paripurna III Masa Persidangan III DPRK Bireuen Tahun Sidang 2021/2022 dan Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRK Bireuen Hari Rabu Tanggal 22 Juni 2022 Tentang Perubahan Jadwal dan Agenda pelaksanaan Rapat Paripurna.

Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati Bireuen merupakan amanat dari pasal 24 ayat (1) dan pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana disebutkan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Said Abdurahman membacakan Perubahan Personil Fraksi-Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRK Bireuen. Sidang yang dipimpin Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Muchtar, S.Sos yang didampingi wakilnya. Sauqi Futaqi, S.Phil.S serta dihadiri seluruh anggota, para pejabat dare Pemkab Bireuen, serta unsur Forkopimda Bireuen.[]

Laporan : Maimun Mirdaz