Banda Aceh (AD)- Seorang buruh harian lepas asal Aceh Utara berinisial SY (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh atas penggelapan sejumlah motor yang dilakukannya di beberapa lokasi.
Aksi pelaku terbongkar setelah pihak kepolisian menerima sejumlah laporan dari para korbannya yang kehilangan motor.
Modusnya, pelaku berpura-pura meminjam motor para korban dengan berbagai alasan, yang kemudian membawanya kabur dan tak pernah kembali.
Ternyata, motor-motor itu dibawa ke luar daerah yang kemudian dititipkan sebagai jaminan kepada sejumlah pihak untuk meminjam uang, dengan alasan sebagai ongkos kembali ke Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya mengatakan, SY tertangkap di kawasan Taman Sri Ratu Safiatuddin.
“Setelah melakukan penyelidikan, kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kawasan PKA, jadi kita amankan,” ujarnya, Senin, 25 November 2024.
Pelaku ini, kata dia, kenal dengan korban karena ia memang bekerja pada korbannya. Beberapa hari menetap di rumah, pelaku meminjam motor korban.











