Tim Sat Resnarkoba Amankan Ganja 48 Kg Lebih Beserta Pelaku 

oleh -257 Dilihat
Barang bukti diduga ganja kering yang berhasil diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara.

LHOKSUKON, ATJEHDAILY.ID Tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara diduga berhasil mengamankan Ganja kering seberat 48,150 Kilogram (Kg) melalui pengembangan beserta barang bukti 3 karung besar ganja kering dengan berat 48.30 kilogram, 26 paket kecil ganja kering dengan berat 150 gram. Jumlah keseluruhannya Ganja kering yang diamankan sebanyak 48,150 Kg.

Selain ganja, Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga mengamankan 1 unit mobil Avanza warna hitam dari para tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri,SH mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan Narkotika jenis Ganja seberat 48,150 Kg dan berhasil mengamankan sebanyak 5 pelaku diantaranya AM (25), RK (22), MN (20), MS (51), dan MY (35).

Dalam pengembangan tersebut, Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan dan dia mengatakan pada saat tim opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Empat orang yang tidak ia kenal mencurigakan di sebuah warung kopi di kota Lhoksukon.

Kemudian, lanjutnya, Tim Sat Resnarkoba langsung mendatangi tempat tersebut degan menunjukkan surat perintah serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 5 paket ganja kering yang di masukan ke dalam kantong celana belakang salah satu pelaku.

Tim langsung mengamankan ke empat orang tersebut dan dari hasil intograsi di lapangan bahwa ganja tersebut di peroleh dari saudara MN, kemudian Tim Resnarkoba pada pukul 05.00 WIB langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Gampong Blang Cut, kemudian pelaku mengakui ganja tersebut di berikan oleh saudara MS, lalu pada pukul 05.30 WIB. Tim langsung mengamankan saudara MS di rumahnya di Gampong Punti Syamtalira Bayu, disitu Tim menemukan 16 paket ganja kering yang di simpan di belakang rumah milik pelaku.

Dan katanya, pelaku mengakui ganja tersebut di peroleh dari saudara MY yang kemudian pada Pukul 06.30 WIB. Tim Resnarkoba langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Dari pelaku berhasil di amankan tiga karung besar warna putih berisi ganja kering yang di simpan di kamar rumah miliknya dan dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut di antar kerumahnya oleh saudara BR yang merupakan seorang DPO.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkas Samsul.(Sayed Panton).