Banda Aceh (AD)- Tiga narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh yang berada di Lambaro, Aceh Besar, Selasa 4 Agustus 2020 dini hari, melarikan diri.
Ketiga narapidana ini sedang menjalani masa hukuman penjara terkait kasus narkotika.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan, ketiga narapidana tersebut, ditahan dikamar sel isolasi.
“Dalam kamar isolasi, terdapat empat orang narapidana. Mereka sepertinya telah lama merencanakan untuk melarikan diri dari sel tahanan yang dihuninya. Sementara itu, kamar yang mereka huni berada di luar blok dan dekat penjagaan bagian dalam atau depan klinik,” sebut Kapolresta.
Dijelaskan Kapolresta, ketiganya melarikan diri dengan cara membongkar pintu ruang isolasi serta mencongkel jeruji pintu bagian bawah dan ditarik menggunakan kain yang telah disambung hingga panjang, guna memudahkan aksi yang dilakukannya.
“Upaya melarikan diri ini, diperkirakan jam 02.00 WIB sampai jam 04.00 WIB, dimana saat itu arus listrik di lapas dalam kondisi padam. Namun setelah upaya keluar dari ruang isolasi berhasil, mereka menuju tembok pembatas dan mengikat kain yang telah disambung untuk melarikan diri dari Lapas,” ungkap Kapolresta.
Kaburnya ketiga napi ini diketahui oleh penjaga rumah tahanan, pada saat pelaksanaan apel narapidana dengan cara melakukan pengecekan keruang-ruang yang di huni oleh para tahanan. “Namun pintu sel isolasi yang di bongkar tersebut, ditutup rapi menggunakan kain. Saat penjaga melihat kedalam sel, ternyata di dalamnya hanya tinggal satu orang lagi,” ujarnya.
Adapun identitas ketiga napi yang berhasil melarikan diri tersebut adalah, Kasimin Bin Alm Ali Husin, tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama 18 tahun, sub enam bulan kurungan.
Saiful Amri Bin M Yusuf, tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama 18 tahun, sub dua tahun kurungan, dan Heri Fauzi Bin Abdullah, tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, sub satu bulan kurungan.
Ketiga narapidana yang melarikan diri tersebut, Kapolresta Banda Aceh menghimbau agar menyerahkan diri ke kantor Polisi terdekat, untuk kembali menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
Kita imbau agar para napi yang kabur tersebut, untuk menyerahkan diri ke Polsek maupun ke Polres setempat. “Apabila ada yang mengetahui keberadaan mereka, harap segera melaporkan, kerahasian pelapor terjamin aman,” kata Trisno.
Pihak kepolisian Polresta Banda Aceh akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila imbauan ini tidak diindahkan.
“Kemanapun mereka lari, akan tetap kita buru dan tangkap. Maka sebaiknya segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib,” tegas Kombes Pol Trisno Riyanto. (AF)











