Nasib!! Usai Kuras ATM Milik Orang Dekatnya, Raf Ditangkap Polisi

oleh -194 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Nasib!! Usai  kuras isi tabungan milik Zulfitri (52) warga Aceh Besar, Raf (29) warga salah satu Gampong di Aceh Besar berakhir di Kantor Polisi.

Pelaku RAF dilaporkan ke Kantor Polisi setelah mengambil sejumlah uang di dalam tabungan milik korban dengan menggunakan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dicuri pelaku di rumah korban, Senin 6 September 2021.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, S.I.K mengatakan, RAF merupakan orang kepercayaan korban selama ini di rumahnya.

“RAF selama ini merupakan orang kepercayaan korban Zulfitri, dimana setiap transaksi ke Bank, korban mempercayakan kepada pelaku karena kondisi korban sendiri dalam keadaan lumpuh,” ujar AKP Ryan, Kamis 4 November 2021.

Selain itu, Ryan juga menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari hilangnya kartu ATM milik korban yang diletakkan di rumahnya di dalam tas beserta uang tunai Rp100 ribu dan sejumlah surat penting lainnya.

“Korban mengetahui hilangnya kartu ATM beserta uang dan surat penting lainnya yang diletakkan dalam tas pada malam Senin 6 September 2021 sekitar jam 22.00 WIB, setelah korban mengambil wudhu untuk melaksanakan shalat Isya,” ungkap AKP Ryan.

Beberapa hari kemudian, korban menuju ke Bank Aceh Capem Lamnyong melakukan transaksi penarikan. Namun setelah dicek, saldo miliknya tersisa Rp 50 ribu lagi. Setelah melakukan koordinasi dengan teller, bahwa tabungan milik korban telah dilakukan penarikan sebanyak dua kali dalam waktu berbeda.

“Setelah merasa kartu ATM miliknya dikuras oleh pelaku yang belum diketahui, korban melaporkan ke Kantor Polisi untuk dilakukan pengusutan,” kata Ryan.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LPB/ 366 /IX/2021/ SPKT, kami melakukan koordinasi dengan pihak Bank Aceh terhadap transaksi gelap yang terjadi pada tabungan korban.

“Kami melakukan koordinasi dengan pihak Bank Aceh Capem Lamnyong tentang terjadinya transaksi gelap terhadap rekening korban pasca hilangnya kartu ATM milik Zulfitri, dan ditemukan fakta penarikan sebanyak dua kali di dua galeri ATM berbeda, yaitu ATM Bank Aceh di Dhapu Kupi dan ATM Bank Aceh Cabang Batoh. Uang yang hilang keseluruhan senilai Rp 2,6 juta dan ini murni kejahatan,” tutur AKP Ryan.

Setelah melengkapi bukti-bukti seperti hasil rekaman CCTV, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.Trk, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Senin siang 1 November 2021 di Jalan Cut Meutia, Banda Aceh.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kartu ATM, uang serta surat penting lainnya di rumah korban dan melakukan penarikan sejumlah uang milik Zulfitri dengan alasan untuk kebutuhan hidupnya,” sebut AKP Ryan didampingi Kasie Humas Ipda Jufri.

Berdasarkan hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh mengingatkan kepada seluruh warga, walaupun kita memiliki orang kepercayaan, jangan sampai PIN kartu ATM diberitahukan. Namun jika orang lain sudah mengetahui, sesekali untuk mengantikan kode PIN guna menghindari kejadian seperti ini.

“Pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (*)