Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

oleh -1545 Dilihat

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial Muhammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp14 juta hingga Rp16 juta.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

Dalam pemeriksaan, kata Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, diketahui bahwa Muhammaed Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

BACA..  Polda Aceh: Penyidikan Kasus Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Masih Berlangsung

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal Anisul Hoque dan Teknisi Kapal Habibul Basyar juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu Muhammed Amin disaat penyelundupan tersebut.

Ia menegaskan, dalam penegakan hukum terhadap kejahatan people smuggling harus dilakukan agar tidak terjadi kembali dikemudian hari.

BACA..  Kapolri Lantik Irjen Pol Ruddi Setiawan Sebagai Kapolda Aceh

“Karena sudah jelas disini kita menemukan fakta yang dilakukan oleh para tersangka / terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” pungkas Fadilah. (*)