KUALASIMPANG (AD) – Sebagian pejabat Forkopimda di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Dilapor ke Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK) oleh warga atas nama Muhammad Hanafiah, terkait kasus pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Tirta Tamiang yang dianggap telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Muhammad Hanafiah melaporkan, Bupati Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Mursil. Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang, T Ibrahim. Wakil Bupati, T Insyafuddin. T Hayatul Kamal. Sekda Aceh Tamiang, Basyaruddin. Kajari Aceh Tamiang, Irwansyah dan Kasi pidsus Kejari Aceh Tamiang, Mohammad Iqbal ke KPK.
Dikatakan bahwa; kasus tersebut sudah dilaporkan olehnya ke KPK dan Kejagung. Berkas laporan setebal enam BAB dan dilengkapi dengan sejumlah alat bukti surat sebagai lampiran bahan pertimbangan bagi aparat hukum/penyidik untuk memproses kasus itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terserah kepada penyidik KPK dan Kejagung, apakah kasus tersebut diproses langsung oleh KPK atau Kejagung. Bisa saja KPK memproses kasus tersebut, namun bisa juga KPK menyerahkan kepada Kejagung untuk memproses kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan bagi Kejaksaan Agung untuk meminta Kejati Aceh. Dan Kajati Aceh diteruskan Kejari Aceh Tamiang untuk memproses kasus tersebut,” ujar Agam biasa diasapa.
Dia menyadari, meski dirinya hanya sebagai pihak yang melaporkan kasus ini ke KPK dan Kejagung RI, agar diproses sesuai mekanisme ketentuan hukum yang berlaku, namun ia mengaku kasus tersebut sebelumnya sudah pernah laporkan bahkan telah menyerahkan berkas laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang yang diterima Kasi Pidsus yaitu Mohammad Iqbal, tapi proses hukumnya belum jelas ditangani oleh Kejari Aceh Tamiang, sshingga kasus dugaan KKN di PDAM Tirta Tamiang, tersebut ia laporkan langsung ke KPK dan Kejagung RI, supaya segera dapat diambil kebijakan oleh kedua lembaga/Institusi tersebut untuk bisa memproses.
“Lagi pula kasus ini sudah berulangkali di publikasikan di media cetak dan online, namun belum ada tanda-tanda dari lembaga /Institusi atau aparat hukum yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang maupun di Provinsi Aceh yang mengusut kasus ini. Buktinya sampai saat ini belum ada statement dari lembaga/Institusi aparat hukum di Aceh Tamiang maupun yang ada di Provinsi Aceh yang mempublikasi memproses hukum kasus ini. Karena itu, kasus ini saya laporkan ke Jakarta supaya nanti ada jawaban dari pihak yang berwenang yaitu KPK dan Kejagung tentang berkas laporan yang saya sampaikan,” Katanya.
Menurutnya, sebagai warga Negara RI yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tamiang, ia berhak memberikan laporan dugaan kasus tersebut kepada penegak hukum.
Karena itu telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 BAB VI Peran Serta Masyarakat dan sekaligus untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara serta Intruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Maka dirinya melaporkan kasus a buse of power yang bisa menjurus kepada dugaan KKN di PDAM Aceh Tamiang kepada penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini dan sekaligus untuk mengembalikan uang negara yang sudah pernah ditarik oleh T Ibrahim dan T. Hayatul Kamal, agar tidak terjadi kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskannya, dugaan kasus tersebut, sangat bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN. Selain itu ada juga UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA dan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Kasus yang terjadi di PDAM Tirta Tamiang bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 serta sejumlah regulasi lainnya yang berlaku. T. Ibrahim juga melakukan rangkap jabatan, yakni, sebagai Plt Direktur dan Badan Pengawas PDAM. Sedangkan T. Hayatul Kamal menjabat sebagai Badan Pengawas. Keduanya ditetapkan tanpa seleksi sebagaimana diatur PP Nomor 54 Tahun 2007, pasal 30, 38, 39, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, pasal 4. Malahan T Hayatul Kamal ketika mendafatar telah melampaui batas usia 60 tahun.
Anehnya lagi, sepengetahuan Agam, Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pendirian PDAM Tirta Tamiang, tidak lagi dijadikan sebagai konsideran pada penerbitkan SK Bupati tersebut. Padahal sepengetahuan Agam, Qanun tersebut sampai sekarang masih berlaku dan belum dicabut.
“Sepengetahuan saya, pihak DPRK Aceh Tamiang bersama pihak eksekutif belum pernah menggelar rapat paripurna untuk merubah dan mencabut Qanun tersebut tidak berlaku lagi. Kasus yang terjadi di PDAM Tirta Tamiang harus diusut sampai tuntas oleh aparat hukum sesuai dengan prosedur mekanisme UU dan peraturan konsideran lainnya yang berlaku dalam rangka menegakkan supremasi hukum di Indonesia, khususnya Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang. Jika kasus ini tidak segera diusut tentu saja akan menimbulkan kesan atau preseden buruk terhadap citra aparat hukum dalam rangka menegakkan supremasi hukum,” tegasnya.











