Dibeberkannya lagi, dalam menempatkan Plt Direktur dan Dewan Pengawas PDAM tersebut, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga pengelolaan keuangan negara di PDAM Tirta Tamiang yang dikelola oleh T Ibrahim dan T Hayatul Kamal tentu saja cacat hukum karena bertentangan dengan UU dan Peraturan lainnya yang berlaku.
“Saya tidak punya kapasitas untuk mengaudit unsur kerugian uang negara dalam kasus ini, karena saya bukan auditor, namun dengan adanya penempatan Plt Direktur dan Badan
Pengawas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku maka semua proses pengelolaan keungan di PDAM Tirta Tamiang adalah cacat hukum jika ditandatangani oleh oknum T Ibrahim dan T Hayatul Kamal. Begitu juga uang gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya yang pernah diberikan kepada keduanya adalah tidak sesuai dengan UU dan peraturan lainnya yang berlaku. Kalaupun uang negara dikembalikan oleh T Ibrahim dan T Hayatul Kamal tidak menghapus pokok perkara kasus dugaan KKN ini untuk diproses sesuai ketentuan UU dan peraturan hukum yang berlaku.
Dalam rangka untuk memproses kasus yang terjadi di PDAM Tirta Tamiang, sambung Agam, maka aparat penyidik perlu segera memanggil untuk dimintai keterangan dalam rangka Pro Justitia: (1). Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, tidak menempatkan Plt Direktur dan Badan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan diduga ada penyalahan wewenang atau a buse of power untuk memperkaya diri orang lain.
2.Wakil Bupati Aceh Tamiang, HT.Insyafuddin, ST, membiarkan kasus ini tetap terjadi dan tidak ada upaya meminta aparat hukum untuk mengusut kasus dugaan KKN ini.
3.Sekdakab Aceh Tamiang, Basyaruddin, SH, membiarkan kasus ini tetap terjadi dan tidak ada upaya meminta aparat hukum untuk mengusut kasus dugaan KKN ini.
4.Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, membiarkan kasus ini dan belum ada upaya untuk melakukan pansus dan belum menerbitkan rekomendasi DPRK untuk meminta aparat hukum mengusut sampai tuntas kasus ini.
5.Kajari Aceh Tamiang, Irwinsyah, belum memproses kasus ini sampai tuntas.
6.Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang,Mohd Iqbal, belum memproses kasus ini sampai tuntas.
7.T Ibrahim tidak mengundurkan diri walaupun penempatannya diduga tidak sesuai peraturan yang berlaku.
8.T Hayatul tidak mengundurkan diri walaupun penempatannya diduga tidak sesuai peraturan yang berlaku.
9.Dan pihak terkait lainnya di Pemkab Aceh Tamiang serta di PDAM Tirta Tamiang yang mempunyai relevansi dengan penetapan/pengangkatan Plt Direktur dan Badan Pengawas serta pengelolaan keuangan di PDAM Tirta Tamiang yang merupakan keuangan negara. (Syawaluddin)











