Ngaku Perwira TNI, Warga Atam Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

oleh -192 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Tim Rimueng (Harimau) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap IY (25) warga Kabupaten Aceh Tamiang yang berdomisili di Banda Aceh.

IY ditangkap karena di duga telah melakukan penggelapan Laptop milik teman wanitanya PANI (21) warga Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku kenal dengan korban melalui Apk Tantan.

“Awal perkenalan antara korban dengan pelaku melalui Apk Tantan. Pasca berkenalan, keduanya baru bertemu hanya satu kali saja,” kata AKP Ryan, Jum’at 5 November 2021.

BACA..  Enam Orang Diamankan Polisi Saat Aksi Unras di Kantor Gubernur Aceh

Ryan menjelaskan, kejadiannya pada hari Senin 1 November 2021 sekitar jam 16.00 WIB. IY menghubungi PANI mengajak berjumpa dan meminta korban untuk menjemput pelaku di pintu gerbang Perumahan Perwira gampong Neusu Jaya, Banda Aceh.

“Setelah berjumpa, pelaku IY mengajak korban untuk berjalan-jalan sekitar kota Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan pulang, pelaku IY meminta korban untuk meminjamkan Laptop miliknya yang akan digunakan untuk membuat laporan pekerjaan,” ungkap Kasatreskrim.

Saat itulah pelaku memberi tahu kepada korban, bahwa identitas pelaku adalah seorang anggota perwira TNI. Setiba di pintu gerbang komplek Ajendam Iskandar Muda, korban menyerahkan laptop miliknya kepada pelaku dengan janji akan di kembalikan pada hari Selasa 2 November 2021. Namun HP pelaku mulai tidak dapat dihubungi, sehingga korban pun merasa dirinya telah ditipu oleh pelaku.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Tampil Tegas dan Humanis, Amankan Aksi Mahasiswa JKA

“Laptop milik korban merk Lenovo warna hitam, type G40,” sebut Kasatreskrim.

Menindak lanjuti Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban nomor : LPB/ 460 /XI/2021/ SPKT pada hari Rabu tanggal 03 November 2021, Tim Rimueng melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku IY, dan pada hari Kamis 4 November 2021 sekitar jam 18.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah kosnya di Gampong Neusu Aceh beserta barang bukti satu unit Laptop merk Lenovo warna hitam.

BACA..  Enam Orang Diamankan Polisi Saat Aksi Unras di Kantor Gubernur Aceh

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dirinya mengakui benar telah meminjam satu unit laptop merk lenovo warna hitam, type G40 milik korban dengan maksud ingin memiliki dan tidak mau mengembalikan kepada korban. Pelaku berniat akan menggadaikan kepada orang lain guna memperoleh uang,” tutur Ryan.

“Saat ini IY meringkuk di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun,” pungkas AKP Ryan. (*)